Padang, Aktual.co — Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Padang diakui masih banyak memiliki kendala. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pengembang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Padang, Yeni Yuliza. Menurut Yeni, faktor kendala kurangnya implementasi terhadap penerapan RTRW Kota Padang disebabkan oleh tiga hal. “Pertama, tidak sesuainya pemanfaatan lahan dengan perencanaan RTRW itu sendiri. Karena, di Kota Padang, lahan yang fisik hanya 30 persen, sedangkan selebihnya atau 70 persennya lagi merupakan hutan lindung,” katanya di Padang, Kamis (6/11). Lanjutnya, faktor kedua yang juga menjadi hambatan yakni berubahnya struktur maupun fungsi lahan. “Perubahan ini bisa disebabkan biasanya oleh bencana, misalnya pada bencana banjir di Batu Busuk pada tahun 2012, dimana membuat struktur lahan berubah dan tidak lagi sama dengan RTRW,” jelasnya. Kemudian, faktor ketiga, disebut Yeni yaitu adanya penetapan (kebijakan) setelah RTRW disusun atau dicanangkan. “Faktor ini juga mempengaruhi rancangan dari RTRW tersebut,” terangnya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap rancangan RTRW tersebut. “Beberapa waktu lalu, kita sudah melakukan pertemuan konsolidasi dengan sejumlah pihak. Hal ini kita lakukan untuk mengevaluasi atau peninjauan kembali untuk selanjutnya direkomendasikan untuk direvisi sesuai syarat dan aturannya,” katanya. Untuk diketaui, RTRW Kota Padang telah dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang. Dimana, RTRW ini berlaku selama 20 tahun, terhitung dari tahun 2010 hingga 2030. “Sesuai aturannya, pemerintah dapat melakukan revisi setiap lima tahun. Jika penerapan RTRW tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.