Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna - Status tersangka kasus penistaan agama terhadap Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna - Status tersangka kasus penistaan agama terhadap Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sirra Prayuna, Ketua Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, nampaknya tak begitu kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya dan kuasa hukum.

Kata Sirra, dalam sebuah persidangan penolakan majelis terhadap eksepsi terdakwa maupun penasihat hukum merupakan hal yang biasa.

“Saya kira sesuatu yang biasa kita dengar dalam persidangan. Eksepsi diterima atau ditolak itu biasa, kita hormati putusan hakim,” ucap Sirra saat ditemui usai persidangan, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Klaim Sirra, kondisi dan situasi seperti sekarang sudah diantisipasi sejak dini, baik oleh tim pengacara maupun Ahok secara pribadi. Bahkan, ia mengisyarakatkan kalau Ahok sudah siap jika memang majelis memutuskan untuk memenjarakannya.

“Saya kira sudah disiapkan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, beliau sudah siap. Tahu risiko yang terjadi sesuai dengan tuduhan jaksa,” tuturnya.

Meski begitu, tim pengacara Ahok tetap akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan untuk mempertanyakan penolakan eksepsi ini, misalnya Banding. Hal tersebut juga telah disampaikan saat persidangan tadi.

Majelis pun langsung menanggapi rencana tim kuasa hukum Ahok. Dimana, kata Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto upaya Banding itu dapat disatukan setelah adanya putusan hakim.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby