Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seharusnya menawarkan diri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, karena disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menerima uang 20 ribu dollar AS dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evy Susanti.

Uang sebesasr itu disebut untuk mengamankan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut 2012-2013. “Bahkan kalau perlu Jaksa Agung mendatangi KPK menawarkan diri untuk diperiksa, bukannya berbantah-bantahan melalui media massa,” kata Boyamin Saiman yang juga pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu (18/11).

Pasalnya, kata dia, nama Prasetyo telah disebut berulang kali dalam persidangan hingga menjadi beban tersendiri untuk institusi sebesar Kejagung, dan hal ini merupakan yang pertama kali.

Terlebih lagi, kata dia, posisi jaksa agung itu merupakan simbol negara yang notabene harusnya menjadi teladan, atau ketaatan dari rakyat Indonesia untuk patuh hukum.

“Kalau saya, sebaiknya jaksa agung itu mundur karena sudah tidak mampu menjaga nama baik kejaksaan,” kata dia.

Dia menambahkan, bisa dilihat atau belajar dari Amerika Serikat bagaimana jabatan jaksa agung itu merupakan posisi yang berwibawa. Bukannya yang disebut-sebut dalam persidangan.

Sekaligus, kata dia, adanya tudingan jaksa yang bernama Maruli Hutagalung dalam kesaksian kasus dana hibah dan bansos Sumut bermain dalam kasus itu, menunjukkan bahwa jaksa agung tidak bisa mengawasi dan mengayomi anak buahnya.

“Seharusnya posisi jaksa agung itu tidak membebani pemerintah, namun ini sebaliknya menjadi beban bagi pemerintah atau kejaksaan (karena namanya disebut-sebut dalam persidangan),” kata dia.

Dia juga melihat jika nama-nama yang disebut dalam persidangan tidak menerima dengan tudingan itu, segera melaporkan ke polisi. “Namun ini sama sekali tidak melaporkan, dan hanya membantah melalui media,” kata dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah menerima uang 20 ribu dolar AS dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai pengamanan kasus dana hibah dan bansos.

“Suruh sebut berulang kali tidak apa-apa, yang penting tidak. Tidak ada sedikit pun kita berhubungan dengan mereka, saya jamin itu, ok,” katanya di Jakarta, Senin (16/11) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu