Jakarta, Aktual.com- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan bakal segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (15/6).

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya pun membenarkan hal tersebut. Namun demikian, dirinya tidak bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan.

“Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena Jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan. Mestinya hari ini diberangkatkan, tapi nggak tahu jam berapa ini,” ujar Firman, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Menanggapi ketidakjelasan eksekusi kliennya, Firman pun mengkritik kelambanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, jikalau KPK tidak mengeksekusi Anas, maka sama saja dengan melawan hukum.

“Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, eksekusi Anas bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dia ajukan, Senin (8/6). Bukan hanya ditolak, Majelis Kasasi pun menambah hukuman pidana kepada Anas menjadi 14 tahun penjara.

Bukan hanya itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby