Jakarta, Aktual.com — Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul mempertanyakan latar belakang tiga saksi baru yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, dalam kasus dugaan penelantaran anak.

“Tanya dulu ini orang (saksi) siapa dulu. Ada rasa sakit hati tidak? Jangan-jangan dulu melakukan kesalahan di rumah itu (rumah Margriet) terus diusir,” kata dia ditemui di Markas Polda Bali di Denpasar, Kamis (18/6).

Dia mengaku, saat ini tengah mengumpulkan data-data terkait pendapat yang dinilai tanpa bukti yang dilontarkan para aktivis di lembaga itu termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Namun pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami harus kumpulkan dulu data-data. Kami tidak semudah itu mengadukan orang,” ucapnya.

Sebelumnya P2TP2A Denpasar menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe.

Ketiga saksi itu yakni Yudith, Franky, dan Laura tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, sekitar pukul 10.15 WITA. Mereka sebelumnya diterbangkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (17/6) untuk memberikan kesaksian yang memberatkan Margriet.

Ketiganya, kata petugas P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah, pernah tinggal di kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.

“Mereka tinggal di kamar yang berada di lantai atas,” ucap Siti.

Satu dari tiga orang tersebut yakni Laura merupakan kerabat Margriet. Menurut Siti Sapura, ketiga memberikan kesaksian terhadap perilaku wanita berusia 60 tahun itu, karena kerap melakukan penganiyayaan, penelantaran dan pemberian makanan yang tidak layak kepada bocah malang itu.

“ENG kerap dipukul, dibentak,” kata Siti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu