Bandung, Aktual.com – Pengacara dari penggugat ibu terkait kasus utang piutang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan berupaya mengarahkan solusi damai antara penggugat yakni suami istri dengan tergugat ibunya, Siti Rokayah (83).

“Akan terus saya arahkan untuk berdamai, kemarin juga sudah diarahkan,” kata Jopie Gilalo, SH pengacara dari penggugat pasangan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (26/4).

Ia menuturkan, Handoyo yang merupakan teman dekat sejak di sekolah dasar itu sudah beberapa kali menyampaikan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Handoyo, kata dia, tetap memegang prinsip yang diyakininya benar dan menyangkut harga diri sehingga terus melanjutkan kasus tersebut di persidangan.

“Sesuatu hal yang menyangkut harga dirinya,” katanya.

Jopie mengungkapkan terus berupaya untuk dapat meyakinkan Handoyo agar dapat menempuh jalan damai dalam kasusnya itu.

Bahkan Jopie mengaku sempat mengancam akan mundur sebagai kuasa hukumnya apabila Handoyo tidak mau menempuh jalan damai.

“Saya sampai mengancam akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkait utang piutang sebesar Rp21 juta tahun 2001, kemudian penggugat mengadukan ke pengadilan dengan gugatan uang sebesar Rp1,8 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: