Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum pribadi mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang mengingatkan kepada semua elemen masyarakat khususnya wartawan, agar tidak terbawa dengan pembahasan Pasal penghinaan Presiden.

Intinya, Palmer mengajak wartawan untuk tidak terjebak dalam ‘permainan’ penguasa, dalam mengalihkan isu yang justru lebih substantif.

“Pers perlu hati-hati, jangan perhatiannya dialihkan dari substansi RUUKUHP yang lebih penting yaitu pasal-pasal Korupsi,” saran Palmer, kepada Aktual.com, Minggu (9/8).

Namun demikian, menanggapi penggodokan Pasal penghinaan Presiden, Palmer menganggap hal itu memang dibutuhkan. “Presiden Joko Widodo mengajukan itu adalah wajar, selain sudah diajukan Presiden SBY, juga memang diperlukan,” ujarnya.

Namun demikian, Palmer tetap menghimbau agar nantinya Pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan oleh kepentingan penguasan. Yang artinya, perlu ada pembatasan dalam mengaplikasikan aturan tersebut.

“Pasal penghinaan tetap perlu dengan batasan yang lebih sempit. Bangsa kita biasa biasa berdemokrasi dan berbeda pendapat, sehingga perlu dikoridori dan dididik melalui hukum sebagai ‘tools engeneering’, alat pembangun sikap yang santun,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby