Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan

Jakarta, Aktual.com — Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kerap mendapatkan sejumlah ‘fee’ atas berbagai proyek pemerintah, yang anggarannya disetujui DPR. Kelakukan Nazaruddin itu ternyata adalah arahan dari partai tempatnya bernaung.

Meski tak resmi ditugaskan menggiring proyek, kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif meyakini terdapat perintah untuk melakukan hal tersebut.

“Mungkin secara detail teknis tidak, tetapi dasarnya iya. Tapi bagaimana caranya tidak sampai detail. Tapi prinsipnya untuk mendaptkan dana itu saya rasa iya,” kata Elsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Elsa, Nazaruddin sendiri mendapatkan ‘fee’ atas penggiringan proyek tersebut. Komisi itu dipercaya juga masuk ke kas Demokrat.

Namun sayangnya, Elsa enggan membenarkan jika memang ada nominal yang masuk ke Demokrat. Fakta tersebut menurutnya akan disampaikan oleh anak buah kliennya, Yulianis serta Nazaruddin sendiri.

“Saya nggak jelas ya (berapa yang masuk ke Demokrat). Nanti ada keterangan Yulianis, Rosa juga sudah. Nanti juga ada keterangan Nazar. Memang pada saat itu yang berkuasa Partai Demokrat,” kata Elsa.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu