Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang. PT DKI menambah vonis Bonaran dengan mencabut hak politik atau hak dipilih dan memilih masa selama lima tahun.

“Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun,” kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Penambahan hukuman pencabutan hak memilih dan dipilih itu diambil oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo saat sidang banding di PT DKI pada 19 Agustus lalu. Namun demikian, Hakim Elang tidak mengubah hukuman pidana dan denda yang telah dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara. Bonaran dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain hukuman penjara, Bonaran Situmeang juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Bonaran dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby