Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi. “Dan quick count ini sudah teruji di dunia,” tegasnya.

Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.

“Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana,” tutup Emrus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik, Yunarto Wijaya, menanggapi enteng Deklarasi kemenangan Prabowo. Toto, sapaan akrabnya, hanya menyoroti sebuah surat survei yang memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dianggapnya memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam surat survei itu terdapat beberapa salah ketik yakni “exit pool” seharusnya “exit pool, “sampling random” seharusnya “random”, “marjin” seharusnya “margin” dan “konstenstansi” seharusnya “kontestas”.

Tak hanya itu, tanggal yang tercantum dalam survei yang konon dibuat Lembaga Afiliasi Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga 17 April 2018.

Artikel ini ditulis oleh: