“RUU pertanahan yang substansial bagi kesejahteraan rakyat justru disinyalir bertentangan dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Menurut Asep, ada kesangsian di tengah masyarakat apakah pengesahan rancangan undang-undang itu bisa membawa manfaat bagi mereka, dan apakah negara akan memprioritaskan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Jika masyarakat diikutsertakan dalam proses perancangan undang-undang pertanahan, menurut Asep, kesangsian-kesangsian seperti itu tidak akan muncul ke permukaan.

“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa baseline UU itu adalah tanah untuk kepentingan hidup masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus diikutsertakan,” kata Asep.

Guna mewujudkan hukum yang menyejahterakan, menurut dia, pemerintah juga mesti menetapkan skala prioritas. Prioritas pertamanya, hukum mesti memastikan bahan pokok dapat dijangkau oleh masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid