Baturaja, Aktual.com – Kronologis pembunuhan terhadap pemuda di Ogan Komering, Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan menjelaskan, awalnya antara korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna merah BG6176 FAD milik pelaku.

Keduanya keliling dan mengunjungi beberapa lokasi kafe yang ada di wilayah Baturaja dan minum bersama.

“Karena sepeda motor itu ada kerusakan, pelaku meminta korban memperbaiki malam itu juga, namun tidak ada bengkel yang buka terjadilah cek-cok mulut hingga terjadi baku hantam antara keduanya,” katanya, Kamis (11/8).

Saat itu, pelaku kata kapolres, menghantam kepala korban di bagian kepala hingga tewas. Korban mengalami luka pukulan di kepala dan luka robek di bagian telinga.

Dengan telah ditangkapnya pelaku, pihaknya akan menjerat Jon dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor milik pelaku BG6176 FAD warna merah, satu bongkah batu digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, dua pasang sendal milik pelaku dan korban, uang Rp 137.000, satu unit telepon genggam dan satu bungkus rokok.

(ant)

Artikel ini ditulis oleh: