Surabaya, Aktual.com – Sidang tuntutan terhadap pekara Wiyang Lautnet, pengemudi Lamborghini yang menabrak warung STMJ hingga memakan korban kembali digelar.

Sidang dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman enuntut Wiyang dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan

“Terdakwa Wiyang Lautner dijerat dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Feri, Senin (14/3).

Dengan tuntutan 5 bulan penjara, Wiyang dan Tim Pengacaranya masih belum bisa menerima. Mereka berupaya mengajukan pledoi, yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Sementara usai persidangan, Ronald Napitupulu selaku pengacara Wiyang mengatakan, tuntutan jaksa masih terlalu berat. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan pledoi.

“Masih berat, karena sudah ada damai dari para korban. Makanya 5 bulan penjara saya rasa terlalu berat. Keluarga juga bertanggung jawab membiayai keluarga korban,” ujar Ronald.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan