Jakarta, Aktual.com — Perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Romli Atmasasmita berpendapat bahwa lima Pimpinan yang dipilih Komisi III DPR RI bermasalah. Pasalnya, dari lima Komisioner itu tidak ada yang memiliki kemampuan dalam bidang penindakan dan penuntutan.

“Pimpinan ini bermasalah berdasar UU KPK walaupun mungkin dari segi kebutuhan KPK untuk membenahi sistem manajemen internal mungkin perlu orang-orang ini,” kata Romli, lewat pesan elektronik, Jumat (18/12).

Dia menilai, saat ini lembaga antirasuah memerlukan sosok pemimpin yang memiliki kemampuan untuk mengawal proses penindakan dan penuntutan. Kemampuan itu diperlukan untuk mengantisipasi gelombang praperadilan.

Romli menyatakan, manajemen penanganan perkara dan internal KPK saat ini sedang bermasalah. Hal ini dibuktikan dengan kekalahan KPK dalam sejumlah praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

“Ternyata manajemen di KPK itu amburadul. Buktinya kalah di praperadilan. Praperadilan itu bukti nyata kalau manajemen penanganan perkara amburadul,” paparnya.

Diketahui, dari lima Pimpinan KPK yang telah terpilih hanya satu orang yang berasal dari lembaga hukum, yakni Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan. Empat Komisioner lainnya yakni, hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata; Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby