Jakarta, Aktual.com – Nani Aprilliani Nurjaman (25) pengirim takjil beracun sianida yang menyebabkan anak seorang driver ojek online meninggal dunia, terancam hukuman mati.

“Maka dari itu peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun,” kata Ditreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5).

Rudy menjelaskan, Nani telah membeli sianida secara online sejak beberapa waktu yang lalu. Terlebih, dia berpenampilan berbeda saat menemui Bandiman untuk meminta tolong mengantarkan takjil sianida tersebut.

“Dari peristiwa ini dapat disimpulkan sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu sebelumnya, untuk yang pesan KCN (racun sianida) 3 bulan, kemudian dia menggunakan jaket warna krem saat bertemu ojol tapi dibuang tersangka dan ini masih kami cari. Terus dia berganti motor dengan temannya, berjilbab padahal dia tidak pernah pakai jilbab. Karena itu ini sudah direncanakan,” tambahnya.

Selain itu, dugaan perbuatan ini sudah direncanakan, dikuatkan dari kendaraan matik yang digunakan Nani Aprilliani. Saat mengorder secara offline kepada Bandiman, Rudy menjelaskan motor yang dipakai Nani milik rekannya.

“Motor yang diajak tukeran itu punya temannya tersangka,” katanya.

Diketahui, Satreskrim Polres Bantul menangkap Nani Aprilliani Nurjaman (25), pengirim takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nani adalah warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia ditangkap setelah empat hari polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya seorang anak tukang ojek online meninggal dunia karena memakan sate yang dibawa ayahnya. Tukang ojek tersebut yang diketahui bernama Bandiman sedianya mengirimkan paket sate itu kepada Tomy, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Ia mendapatkan pesanan untuk mengirimkan paket makanan tersebut dari seorang wanita di sebuah masjid di wilayah Gayam, kota Yogyakarta. Namun, wanita tersebut enggan menggunakan aplikasi ojek onlinenya dan mengatasnamakan paket dari Hamid yang berasal dari Pakualaman.

Setibanya di rumah Tomy, karena berada di luar kota dan istrinya merasa tidak mengenal dengan pengirim paket sate itu, maka pengiriman tersebut ditolak. Kemudian paket sate dan snack itu dibawa pulang Bandiman yang akhirnya dikonsumsi sekeluarganya.

Namun naas, sate tersebut ternyata beracun dan putra bungsunya meninggal dunia. Sang istri yang juga ikut memakan sater tersebut juga sempat dirawat di rumah saki. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i