Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menahan Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan tulisan bernada senonoh.

Ongen resmi ditahan setelah ditangkap pagi tadi oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri dikediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hingga sore tadi.

“Iya benar, terhadap tersangka YP alias Ongen telah dilakukan penahanan,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi, Kamis (17/12).

Hal yang sama juga diakui kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono yang membenarkan bila kliennya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan mendapati 15 pertanyaan.

“Tadi itu dalam BAP kira-kira 15 pertanyaan pokok dengan pengembangannya. Intinya Yulianus Paonganan posisinya ditahan mulai hari ini tanggal 17 Desember sampai 20 hari ke depan,” kata Suhardi.

Suhardi menambahkan penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan penyidik sesuai prosedur dan telah diberitahukan pula ke keluarga tersangka. “Pemberitahuan penangkapan dan penahanan sudah disampaikan ke keluarga. Sesuai prosedur,” ujar Suhardi.

Seperti diketahui, Ongen dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Tersangka Ongen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu