Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat (21/7) besok, akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mendaftar uji materi, ratusan buruh berencana melakukan aksi menolak UU Pengampunan Pajak di depan M.

Ada beberapa alasan KSPI menolak UU Pengampunan Pajak yang belum lama ini disahkan DPR RI bersama Pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7), membeberkan alasan dimaksud.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak. Karena dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengembalikan upah buruh pada rezim upah murah dan hilangnya hak berunding serikat buruh.

Data ILO, upah rata-rata buruh Indonesia hanya $174/bulan dan besaran ini jauh lebih rendah dibanding Vietnam $181, Thailand $357, Philipina $206, dan Malaysia $506.

“Buruh taat membayar pajak berupa Pph 21, kalau terlambat dikenakan denda. Giliran pengusaha yang ‘maling’ pajak justru diampuni. Jelas Undang-undang Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Said.

Kedua, KSPI menilai hukum Indonesia telah digadai/dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pengampunan para ‘maling’ pajak. Padahal, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Ketiga, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana ‘ilegal-haram’ karena sumber dananya berasal dari pengampunan pajak yang jelas-jelas melanggar UUD 45.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri/repatriasi maupun dari dalam negeri/deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun.

“Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak asasi manusia. Mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara,” kata dia.

Terakhir, UU Pengampunan Pajak disebutkan bahwa tidak peduli asal-usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut. Ada kesan yang penting dananya masuk. Hal ini berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: