Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu (24/6). Samad yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini akan diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi, hari ini saya mendapatkan panggilan. Walaupun dalam panggilan saya tidak mengerti maksudnya, saya menganggap ini adalah sebuah rekayasa. Saya menganggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi,” kata Samad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik dia harus taat hukum. Tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan ini juga menilai semua tuduhan di dalam surat panggilannya sebagai tersangka tidak mendasar.

“Ya karena saya menganggap apa yang dimuat di dalam surt panggilan yang dipersangkkan atau dituduhkan sama sekali tidak mempunyai dasar,” kata Samad sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri.

Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua KPK Abraham Samad.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎.

Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu