Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menyatakan penunjukkan Novel Baswedan sebagai penyidik dalam perkara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah sesuai perintah dan sepengetahuan atasan, yaitu direktur penyidik.

“Jadi begini, yang bersangkutan kan diberikan tugas termasuk penyelidikan dan juga penyidikan karena yang bersangkutan statusnya masih sebagai penyidik. Jadi, apa yang dilakukan yang bersangkutan itu tentu atas perintah dan sepengetahuan atasan, direktur penyidikan,” katanya di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa.

Pada Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra periode 2008-2014.

Dalam sidang praperadilan pertama yang diketuai hakim tunggal I Wayan Karya tersebut, tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam membacakan poin-poin dari permohonan praperadilan itu.

Salah satu poinnya adalah penyidikan tersebut dianggap tidak sah karena salah satu di antara penyidiknya yang masih melakukan penyelidikan kasus ini adalah Novel Baswedan.

“Novel dalam perkara hasil putusan dari praperadilan di Bengkulu itu adalah seorang terdakwa dan itu putusan pengadilan,” kata Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka Nur Alam bisa dikatakan cacat hukum.

“Ya cacat hukum, bukan hanya penetapan tersangkanya tapi mulai dari penyelidikannya tidak sah, penyelidikan yang dilakukan bukan oleh penyelidik Polri, penyidikannya juga seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu menurut rencana pada Rabu (5/10), pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan jawaban terkait permohonan praperadilan tersebut.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby