Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tim penyelidik Bareskrim Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum memutar rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam video ini Ahok dianggap secara terang dan sengaja melakukan penodaan agama dengan mengutip surah Al Maidah ayat 51 yang berkonsekuensi hukum.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto rekaman tersebut diputar di depan pihak terlapor dan pelapor serta saksi ahli yang ikut dalam gelar perkara.

“Kita putarkan videonya,” kata Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Dia menuturkan, dalam gelar yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu, anak buahnya memaparkan bahan keterangan hasil penyelidikan. Termasuk juga memaparkan barang bukti.

Selain itu lanjut Ari Dono, pihaknya juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi selama penyelidikan berlangsung.

“Kemudian hadir hari ini tidak semua. Perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam penyidik ada lima ahli,” terang dia.

“Nanti setelah dari penyidik itu nanti dari pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidik. Ini belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah,” papar Ari Dono lagi.

Diketahui, gelar perkara penyelidikan atas laporan dugaan penistaan Alquran dan Ulama masih bergulir. Namun, gelar perkara hanya terbuka untuk pihak-pihak terkait dan tertutup untuk umum.

Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara.
Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok Sirra Prayuna.

Kemudian dalam gelar perkara ini ada 16 saksi ahli yang dihadirkan. Mereka di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby