Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua tersangka kasus pembangunan gedung mess santri di Kementerian Agama Jatim. Dua orang tersangka yang ditahan tersebut masing-masing AA dan YS.

“Kedua tersangka itu merupakan konsultan pengawas dalam proyek yang bermasalah ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, penyidik melakukan penahanan pada kedua tersangka karena berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik. “Berbagai macam pertimbangan yang dilakukan tersebut di antaranya adalah menghambat proses penyidikan, takut melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.”

Dia mengatakan, kedua orang tersangka yakni AA dan YS lebih beruntung karena baru mendekam di sel tahanan. “Sementara tersangka lainnya seperti dua kontraktor yakni BG dan MN sudah terlebih dahulu masuk penjara.”

Proyek gedung mess santri di Kemenag Jatim diduga menyimpang setelah penyidik melakukan pengusutan. Proyek dua gedung tersebut dilaksanakan tahun 2013, dan selesai awal 2014 lalu. Meskipun sudah selesai, hingga kini gedung yang berada di belakang kantor utama Kemenag Jatim itu belum juga difungsikan karena masih bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu