Semarang, Aktual.com — Selama periode tahun 2015, korban kekerasan terhadap kaum hawa mencapai 1.227 orang. Dari jumlah itu, terdapat 21 perempuan yang tersebar di Jawa Tengah meninggal dunia akibat menjadi korban kekerasan seksual kaum laki-laki.

Kepala Operasionaal LRC-KJHAM Jateng Eko Rusanto menyebutkan, jumlah temuan data tersebut dari pendampingan, penanganan kasus dan informasi rujukan dari lembaga pendamping di daerah setempat. Selain itu, monitoring. Sumber lain dari kasus serupa yang dimuat media

“Itu data kami yang ditemukan selama 2015. Kita temukan dari hasil monitoring kasus yang dimuat di media yang kemudian dikonfirmasikan ke pihak wartawan,” ujar dia di Semarang, Selasa (8/12).

Dari jumlah tersebut, kasus prostitusi mempunyai korban sebanyak 479 orang dari 48 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 274 orang dari 94 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 201 korban dengan 201 kasus.

Kemudian perkosaan sebanyak 102 korban dengan 68 kasus, buruh migrant 110 orang dari 25 kasus, perbudakan seksual 21 orang/kasus, pelecehan seksual 19 orang dari 13 aksus dan trafiking sebanyak 21 orang dari tujuh kasus yang ditemukan.

Dari segi wilayah, ujar Eko, Kota Semarang menyumbang kasus terbanyak, yakni 177 kasus, disusul Wonosobo (60), Kota Surakarta (37), Kendal (26) dan Kabupaten Semarang (15). “Dari jumlah itu 723 orang yang jadi korban adalah anak-anak. Kemudian usia dewasa 359 orang,” tambah Eko.

Kepala Divisi Monitoring, Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Witi Muntari menambahkan, rata-rata pelaku kekerasan adalah orang dewasa, serta dilakukan secara individu. Kekerasan juga lebih banyak menyasar pada aspek seksual.

“Data yang kami temukan itu, bentuk kekerasan terbanyak karena seksual sebanyak 830 orang. Kejadian kekerasan bersifat privat, dan dilakukan secara individu sebanyak 585 orang,” timpal Witi.

Berdasar temuan itu, ia menyayangkan lantaran banyak kasus kekerasan seksual utamanya bagi korban dewasa tidak bisa diproses secara hukum. Selain itu, pelayanan PPT yang ada di Kabupaten dan Kota tidak berfungsi maksimal melakukan pelayanan.

“Kami juga sering temukan masalah ketika korban kekerasan seksual selalu dinikahkan dengan pelaku, itu jadi hambatan dalam penanganan kami,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu