Bandung, Aktual.com – Nuryati Solapari tidak kuasa menahan air mata, saat dirinya dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan oleh Ketua Sidang Dr. An An, SH, LLM.

Disertasi berjudul: “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” berhasil dipertahankannya dalam sidang promosi. Gelar doktor hukum pun diraihnya dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Liku perjuangan meraih gelar doktor, jadi penyebab air mata Nuryati deras bergulir saat menyampaikan sambutan terakhir atas kelulusannya. Ibundanya, dan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang ikut hadir di ruang sidang promosi, pun tak kuasa untuk tercekam suasana haru. Mata mereka ikut berkaca-kaca.

Ternyata, memang tidak mudah bagi Nuryati untuk bisa menempuh pendidikan hingga mencapai gelar doktor hukum. Persoalan klasik, dana, jadi salah satu karang terjal yang menghadangnya.

Mental wanita kerkerudung itu bisa dibilang baja. Tidak mau impiannya kandas, Nuryati memantapkan tekad mencari uang untuk biayai kuliah. Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi dipilihnya.

Bekerja beberapa waktu di Arab Saudi, Nuryati berhasil kumpulkan uang untuk lanjutkan biaya kuliah. Uang sudah dikantongi, dia pun kembali Tanah Air. Langkah meraih mimpi sudah dimulai.

Nuryati mengawali dengan kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, di Serang, Banten. Lulus S1, Nuryati kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Jayabaya. Hingga akhirnya Nuryati meraih buah manis perjuangannya, dengan berhasil mendapat gelar doktor di Fakultas Hukum Unpad.

Negara Harus Hadir Lindungi TKI

Pilihannya menjadi TKI di Arab Saudi pun bukan hanya untuk urusan mencari dana pendidikan semata. Pengalamannya selama menjadi TKI dituangkan dalam disertasinya.

Dalam penelitiannya, Nuryati menyatakan ada ketidakadilan yang dialami pekerja migran di tiap tahapan. Dimulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Menurut dia, negara perlu memfasilitasi bantuan hukum yang dibutuhkan TKI dalam setiap tahapan.

Meski menemukan banyak ketidakadilan yang dialami TKI, namun Nuryati punya pendapat menarik mengenai polemik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Menurutnya, penghentian penempatan TKI di luar negeri adalah tidak tepat. Alasan dia, ini menyangkut hajat hidup kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasa di luar negeri.

Ketimbang menyetop pengiriman TKI, menurut Nuryati, negara harusnya justru hadir melindungi pekerja migran. Dia juga berpendapat hukum Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja ke luar negeri. Sebab adanya perempuan yang menjadi TKI ke luar negeri adalah akibat dipaksa keadaan.

Selain itu, Nuryati meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU 39 tahun 2004 tentang TKI perlu segera diubah. Demi memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.

Artikel ini ditulis oleh: