Jakarta, Aktual.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai peraturan yang membolehkan orang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, keliru.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (15/9), menurutnya aturan yang tengah dibahas DPR RI tersebut ada prinsip yang tidak dilihat dengan detil oleh legislator. Khususnya terkait makna terpidana yang menjalani pidana percobaan.

Diungkapkan, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), khususnya Pasal 7 ayat 2 huruf g, dijelaskan bahwa (frasa) ‘mantan terpidana-lah’ yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Orang yang sedang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukumnya tetap seorang terpidana.

“Jadi merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Fadli.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: