Perlunya Jaminan Sosial Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi ASN (dulu PNS), TNI dan Polri. Di antara bukti majunya peradaban sebuah bangsa adalah adanya jaminan sosial bagi rakyatnya.

Jaminan sosial ini tentunya harus melingkupi semua rakyat tanpa menghiraukan asal usul rakyat termasuk asal usul sektor kerja apakah di sektor negara atau swasta.

Sejauh ini gerakan untuk mencapai perlindungan sosial menyeluruh melalui sistem jaminan sosial nasional, walau tentunya masih perlu banyak penyempurnaan, sudah berhasil dilakukan oleh gerakan buruh. Namun sangat disayangkan justru bagi ASN, TNI dan Polri yang jumlah keseluruhannya sekitar 7 juta orang ini, malah belum masuk dalam program perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memperlama-lama pelaksanaan ini dan harus dipastikan dalam waktu sesingkat-singkatnya para ASN, TNI dan polri menjadi peserta dalam program jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian.

Dengan masuknya mereka dalam program ini, maka tentunya kita tidak akan lagi mendengar bahwai keluarga ASN, TNI dan Polri kesulitan dan bahkan menjadi miskin akibat biaya tinggi yang harus ditanggung sendiri akibat mereka kecelakaan atau meninggal saat masih bekerja.

Oleh: Wakil ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat

Artikel ini ditulis oleh: