Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com – DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang (UU).

Sekjen Keluarga Alumni KAMMI Rahman Toha menilai hal tersebut seakan menandai dimulainya otoriterianisme baru di Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pengesahan Perppu yang didukung mayoritas partai pendukung Pemerintah di DPR RI ini sekaligus memberi ‘warning’ bagi warga negara  bahwa demokrasi terancam.

“Amandemen konstitusi kita mendorong penguatan sistem presidensial, artinya sistem tata negara tidak mempermudah dilakukannya pemakzulan, sehingga presiden punya kedudukan yang kuat,” ujar Rahman, Rabu (25/10).

Dia melanjutkan, tapi disisi lain hak kebebasan warga negara untuk berpendapat dan berkumpul dipangkas oleh Pemerintah dengan haknya membubarkan tanpa pengadilan.

“Ini sangat berbahaya, kebebasan berkumpul meskipun sudah dijamin konstitusi tapi tidak dijamin oleh undang-undang, karena memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membubarkan secara langsung tanpa pengadilan,” kata Rahman.

Sehingga menurutnya syarat munculnya pemerintahan yang otoriter sudah terpenuhi, karena rakyat tidak bisa percaya begitu saja bahwa kekuasan akan selalu berjalan dengan kebijaksanaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby