Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama Kontras dan masyarakat saat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di Depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017). Penghargaan Rekor Dunia tersebut diberikan kepada pelaku aksi diam kamisan yang terus berjuang membongkar fakta dan mencari keadilan yang tidak pernah putus.

Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Menurut KontraS, pembentukan unit tersebut tidak lagi sesuai dengan tafsir Pancasila pada era sekarang. Demikian disampaikan Wakil Kordinator Bagian Strategi dan Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri, Rabu (31/5).

Kata dia, lembaga tersebut nantinya hanya akan mengulangi kesalahan masa lalu. Yakni kesalahan Orde Baru yang justru memandang Pancasila sebagai hal yang dogmatis. Selain itu, nantinya akan terbuka kemungkinan jika Pancasila hanya akan digunakan sebagai alat oleh penguasa.

“Hari ini tepat 1 hari sebelum pancasila. Keluar Perpres tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila maunya apa?” ujar Puri di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

“Hari ini (tafsir) Pancasila lebih dari simbol, kalau mau melihat Pancasila operasionalnya seperti apa. Lihat ini ibu-ibu korban. Hari ini ada unit mau dilembagakan lagi,” tambah Puri bersama keluarga dari korban pelanggaran HAM.

Bagi KontraS, tindakan Presiden merupakan sebuah respon yang salah dari peristiwa yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Presiden justru telah menggunakan Pancasila sebagai alat untuk melemahkan aspirasi dan demokrasi di Indonesia.

“Kalau ada demo 212, ditanggapi dengan demo pro Pancasila dan NKRI. Pemerintah enggak pakai cara humanis, justru melawan pakai cara yang ekstrim juga. Pemerintah tidak pernah belajar, pendekatan ekstrim itu ada ongkosnya,” paparnya.

Unit Kerja‎ Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, lanjutnya, bukanlah solusi dari berbagai masalah kebangsaan pada saat ini. Puri justru melihat adanya resiko yang besar jika pemerintah memaksakan diri untuk tetap menetapkan Pancasila dengan penafsirannya sendiri.

Risiko ini terutama berkaitan dengan kelompok separatis yang berupaya keluar dari negara kesatuan.

“Kita lihat situasinya sedang konflik di Papua, sedang menangani kelompok yang punya imajinasi merdeka dari Indonesia. Atau paling tidak mempertanyakan pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan sampai ke Papua. Nah kalau hari ini ngotot dengan Pancasila dan NKRI, ngawur kita. Karena di era globalisasi semacam ini tidak bisa,” urainya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Unit Kerja‎ Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Unit Kerja tersebut rencananya akan disampaikan secara rinci oleh Presiden Jokowi bertetapan dengan ‎Hari Pancasila 1 Juni.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: