“Kondisi Jalinsum di Lampung rusak parah pada banyak tempat, seharusnya tonase truk yang melintasinya dibatasi dengan segera mengoperasikan jembatan timbang serta memberikan sanksi tegas kepada setiap kendaraan yang mengangkut barang melebihi ketentuan,” kata Edi, salah satu pengendara yang selalu melintasi Jalinsum.

Hingga saat ini, lanjut dia, truk dari berbagai ukuran makin bebas melintasi Jalinsum, padahal bulan lalu sempat dibatasi tonase truk yang memasuki wilayah Lampung.

Belakangan ini makin banyak truk, seperti truk engkel ganda (ban berjumlah 6), tronton (ban 10), trinton (ban 12), dan truk trailer (ban 14) melintasi Jalinsum di wilayah Lampung khususnya pada ruas bypass Soekarno-Hatta di Bandarlampung.

Batas berat maksimum kendaraan dan barang yang diizinkan diangkut melalui Jalinsum umumnya maksimmum 20 ton, sedangkan truk yang melintas masih mengangkut barang jauh melampaui jumlah berat yang diizinkan itu.

Truk yang sarat muatan umumnya berpelat nomor Lampung dan Sumsel, meskipun banyak juga truk asal Pulau Jawa yang sarat muatan melintasi Jalinsum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu