Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pendidikan Pemkab Kebumen, Jateng, di gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta.

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah personel Polri akan mengikuti seleksi untuk mengisi 71 posisi yang kosong di KPK yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.

KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personelnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai “Permintaan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara RI”.

Disebutkan dalam surat itu “Dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan 2; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.

Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing harus diterima pada 8 Mei 2018.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.