Petugas pemadam kebakaran dibantu anggota TNI memadamkan kebakaran hutan di Kampar, Riau, Minggu (13/9). Petugas kewalahan memadamkan kebakaran dikarenakan jauhnya sumber air dan kencangnya tiupan angin di lokasi kebakaran. Asap dari kebakaran hutan di Indonesia berimbas ke negara tetangga Singapura dan Malaysia. AKTUAL/JEFRI TARIGAN

Jakarta, Aktual.com — Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Pius Ginting angkat bicara terkait musibah asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya, perusahaan pengguna lahan juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan.

“Hampir semua perusahaan di Riau hampir tidak memiliki sarana yg cukup untuk mengatasi kebakaran, ini menurut hasil audit 2014. Dimana, ini sudah diwajibkan dalam UU perkebunan,” ujar Pius Ginting, dalam forum senator untuk rakyat, di Jakarta (20/9).

Pius menambahkan, jika kebakaran terjadi di sekitar area kawasan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dengan menyiapkan sarana prasarana.

Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, pihaknya juga menyinggung penegakan hukum yang lemah, dalam hal ini masalah kebakaran lahan dan hutan.

“Penegakan hukum lemah, pada 2014 setidaknya 117 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembakaran hutan. Jadi perusahaan wajib dituntut untuk menanggulangi terjadinya kebakaran ini,” lanjutnya.

Untuk kedepannya, perusahaan yang tidak miliki sarana pemadam kebakaran yang lengkap harus dicabut izin usahanya.

“Ini antisipasi yang tidak jelas dari pejabat pemerintahan, khusunya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sehingga pekerjaan kita hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: