Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelarangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Bahkan menurut Puan hal tersebut karena adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” katanya, Jumat (23/5).
Puan juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
“DPR RI melalui komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” paparnya.
Bahkan dirinya juga menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti itu diatur tegas lewat aturan yang lebih kuat.
“Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum,” tukasnya.