Purwokerto, Aktual.com – Petugas gabungan kembali menangkap seorang napi yang kabur dari lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sehingga masih ada satu napi lagi yang dikejar, kata Kepala Lapas Batu Nusakambangan Abdul Aris.

“Napi atas nama Hendra berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di hutan bakau tidak jauh dari lokasi penangkapan Agus Triyadi,” kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap itu melalui saluran telepon, Rabu (12/7).

Setelah ditangkap petugas, kata dia, Hendra dibawa ke ruang isolasi Lapas Batu seperti halnya Agus Triyadi.

Dengan ditangkapnya kembali Hendra dan Agus Triyadi yang kabur dari Lapas Besi, lanjut dia, hingga saat ini petugas gabungan masih mengejar seorang napi bernama Kadarmono yang kabur dari Lapas Permisan.

Seperti diwartakan, dua napi kasus pencurian atas nama Agus Triyadi, alamat terakhir Jalan Stasiun RT 02 RW 03, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Cilacap, dengan masa pidana 14 tahun dan empat tahun penjara serta yang akan bebas pada 24 Juli 2026, serta Hendra alias Hen, alamat terakhir Jorong Sebrang Piruko Timur, Kewalian Kota Baru, Kecamatan Kota Baru l, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dengan masa pidana sembilan tahun dan 10 tahun penjara yang akan bebas pada 11 Juni 2030 dilaporkan kabur dari Lapas Besi pada hari Minggu (9/7).

Setelah dilakukan pencarian, Agus Triyadi yang merupakan mantan tentara berhasil ditangkap petugas gabungan saat terlihat sedang makan bersama Hendra di daerah Gladakan, belakang Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, pada hari Rabu (12/7), pukul 11.15 WIB.

Akan tetapi saat akan ditangkap petugas, Hendra berhasil kabur hingga akhirnya dapat tertangkap pada pukul 14.30 WIB.

Sementara napi kasus perampokan atas nama Kadarmono, alamat terakhir Kelurahan Sekaran RT 03 RW 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dilaporkan kabur dari Lapas Permisan sejak tanggal 19 Juni 2017 dan hingga kini belum bisa ditangkap kembali.

Kadarmono yang sedang menjalani masa asimilasi karena masa hukumannya tinggal empat tahun dari total hukuman 14 tahun penjara itu diyakini masih berada di Pulau Nusakambangan.

Hal itu disebabkan banyak warga Kampung Laut terutama yang rumahnya dekat dengan daerah Jongorasu, Pulau Nusakambangan, kehilangan barang dan bahan makanan.

Bahkan, salah seorang pegawai Lapas Permisan bernama Septian mengalami luka akibat sabetan golok saat berusaha menangkap Kadarmono pada tanggal 3 Juli 2017.

Selain petugas lapas, pencarian napi kabur itu juga melibatkan personel Kepolisian Resor Cilacap, Komando Distrik Militer 0703/Cilacap, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: