Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10). Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut menyerahkan diri di KBRI Singapura. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Advokat Lucas, Kamis (10/1).

Pada sidang kali ini petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta, Andi Sofyar menerangkan kalau nama Eddy Sindoro tidak masuk dalam daftar cekal.

“Sebelum tanggal 29 (Agustus), Hendro minta cek daftar cekal. Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal apa enggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal,” kata Andi.

Kesaksian Andi ini sekaligus membantah kesaksian Bowo yang mengatakan yang mengatakan baru mengetahui nama Eddy Sindoro tanggal 29 Agustus pagi hari.

Tahu tak ada nama Eddy didaftar cekal, Andi memberitahu ke Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Setelah itu, Andi ditawari kerjaan untuk menjemput Eddy Sindoro dengan upah Rp50 juta.

Mendengar upahnya begitu besar, Andi justru ragu.”Saya cek di internet baru tau, nama ini dicari KPK, saya infoin ke Hendro, setelah itu saya mundur,” ungkapnya.

Namun karena saat hari penjemputan Andi tak ada kerjaan sampai malam, Andi memutuskan ikut Hendro melakukan operasi penjemputan.

“Sampe sana gak ada kegiatan saya penjemputan itu, saya hanya standby di imigrasi, gak ngapa-ngapain,” akunya.

Setelah kerjaan beres, Andi dikasih uang Rp30 juta dan Handphone Samsung A6 sebagai imbalan.

“Sudah saya balikin (uangnya) ke KPK. (Kalau HP) saya pikir itu hadiah, masih dipake anak saya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin