Setelah menyita BB narkoba milik kedua Napi itu, pihak Lapas Medan lalu menghubungi petugas Polsek Helvetia, dan langsung turun ke lokasi memboyong kedua warga binaan tersebut.

“Kedua napi tersebut, sudah diamankan dan saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk menyelidik dari darimana narkoba itu diperoleh,” kata Kanit Reskrim.

Sementara itu, tersangka PO mengakui tiap paket barang haram dijual di dalam Lapas Medan sebesar Rp7.000 per amplop.

“Saya hanya bertugas membagi-bagi 10 Kg ganja dan memasukkan barang itu ke dalam amplop kecil.Saya bekerja sama dengan Napi SD,” jelas Napi PO.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: