Medan, Aktual.com – Petugas Lembaga Permasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, menangkap dua orang narapidana, yang mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 amplop seberat 10 kilogram, di dalam kamar tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Made Yoga mengatakan, kedua narapidana (Napi) itu, yakni berinisial SD (27) dan PO (45) penghuni gedung T5 Blok Senyum Lapas Tanjung Gusta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, menurut dia, kedua napi pemilik narkoba itu telah diserahkan ke Polsek Helvetia.

“Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan merazia di lantai III gedung T5 blok senyum kamar J4 dan menemukan 86 bungkus narkoba jenis ganja 100 amplop, 1 alat hisap bong, serta 1 unit telepon genggam merek Evercoss di bawah tempat tidur Napi PO,” ujar Iptu Made kepada wartawan di Medan, Senin (3/4).

Made menyebutkan, kemudian Napi PO menjelaskan bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah milik warga binaan SD.

Artikel ini ditulis oleh: