Ratusan peserta aksi 299 melakukan sholat Jumat bersama di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Dalam aksinya para umat Islam dari berbagai daerah dan organisasi melakukan aksi tolak Perppu Ormas dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan DPR RI Agus Hermanto dan Fadli Zon berjanji menindaklanjuti aspirasi massa aksi “299”, dengan cara menyampaikannya kepada para pimpinan fraksi di parlemen dan kepada pemerintah.

“Kami berterima kasih atas semua masukan yang diberikan. Seluruhnya apa yang disampaikan kami akan sebarkan sesuai aturan perundang-undangan, ke pimpinan fraksi-fraksi, bahkan ke pemerintah,” ujar Agus Hermanto seusai mendengarkan aspirasi perwakilan massa aksi “299” di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (29/9).

Dalam dialog tersebut perwakilan massa aksi yang dipimpin Ketua Presidium Aksi “212” Slamet Maarif menyampaikan kepada pimpinan dewan, dua tuntutan utamanya yakni penolakan terhadap Perppu Ormas dan penolakan terhadap kebangkitan segala bentuk paham komunisme di Indonesia.

Slamet mengatakan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 dalam UUD 1945. Sementara terkait kebangkitan komunisme massa mendesak Pemerintah bertindak tegas membendung gejala kebangkitan PKI.

Agus Hermanto mengatakan pihaknya sepakat bahaya laten komunisme dan kebangkitan PKI harus diwaspadai. Dia menekankan bahwa dari sisi perundang-undangan, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku, dan belum dicabut.

“Maka seluruh tata hukum perundangan dibawahnya harus tunduk mengikutinya. Jadi tidak perlu ragu,” ujar Agus.

Sedangkan mengenai Perppu Ormas, Agus menekankan karena Perpu bersifat diskresi pemerintah maka begitu ditetapkan dapat langsung berlaku efektif, sampai ada keputusan DPR apakah setuju atau menolak Perpu itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby