Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengimbau semua pihak menghormati putusan penundaan revisi UU lembaga antirasuah tersebut. Proses dicabutnya revisi UU KPK dari Prolegnas Prioritas 2016 itu pun sedang berjalan.

“Sehingga proses-proses inilah biar kita ikuti dan saya pun yakin setiap langkah proses, setiap ada keputusan, itu kan pasti kami sampaikan ke media. Pencabutan di dalam Prolegnas proses ini sedang berjalan,” ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, jika Presiden Jokowi nantinya menolak revisi tersebut, maka revisi UU KPK ini bisa dicabut dari Prolegnas dengan persetujuan DPR. Sebaliknya, jika DPR tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi harus ada dukungan dari pemerintah.

“Bisa saja kalau seandainya presiden tidak setuju, dia tidak inginkan UU itu, bisa saja. Tapi seperti yang saya sampaikan kemarin, yang menginginkan revisi UU KPK ini tidak hanya sebagian dari anggota dewan, tapi pemerintah juga saat itu menginginkan,” ‎tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: