Illustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kembali merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-XVI, salah satu poin penting dari PKE baru ini adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya mendorong sektor-sektor unggulan.

Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah membolehkan investor asing untuk memiliki saham 100% untuk 25 bidang usaha yang meliputi pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, ketenagakerjaan, ESDM dan kesehatan.

Berikut 25 bidang yang dikeluarkan dari DNI atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya:

Sektor Pariwisata

– Galeri Seni

– Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

– Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

– Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Komunikasi dan Informatika

– Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo

– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

– Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo

– Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

– Jasa akses internet

– Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

– Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

– Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor ESDM

– Jasa konstruksi migas

– Jasa survei panas bumi

– Jasa pemboran migas di laut

– Jasa pemboran panas bumi

– Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

– Pembangkit listrik >10 MW

– Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

– Industri farmasi obat jadi

– Fasilitas pelayanan akupuntur

– Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perdagangan

– Jasa Survey/Jejak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar

Sektor Kehutanan

– Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan dan Jasa Ekowisata di dalam kawasan Hutan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelasan alasan mengapa asing bisa memiliki 25 bidang usaha ini adalah agar bidang usaha tersebut bisa banyak diminati oleh investor. Sektor ini sebenarnya sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60% hingga 97% sehingga dengan aturan ini asing bisa sampai 100%.

PKE 16 Keluar dari Nawacita dan Langgar UUD 1945

Halaman berikutnya…