Jakarta, Aktual.com — Selain menetapkan rumus perhitungan UMP Buruh tiap tahun, dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid IV pemerintah semakin mempermudah persyaratan memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan KUR bisa diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan produktif atau usaha produktif.

“Nanti dilampirannya (persyaratan KUR) diperinci. Sehingga ada kegiatan yang belum dicakup sekarang, tidak menjadi persoalan saat diaudit,” ujar Darmin di Istana Negara, Kamis (15/10).

Darmin menambahkan KUR juga bisa diberikan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai modal membiayai keluarga yang ditinggalkan. selain itu juga bisa diberikan kepada Buruh yang di-PHK untuk memulai usaha.

“Serta diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan sedang memulai usaha,” jelas Darmin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan