Polda Maluku
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu merupakan langkah awal untuk membuat pelaku ataupun masyarakat berpikir ulang melakukan tindakan tersebut.

“Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk membuat ‘shock therapy’ cukup bagus, tapi butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap. Semangatnya pemerintah untuk stop kejahatan seksual perlu diapresiasi,” ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

‎Anggota Komisi I DPR ini memandang kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa dikategorikan masuk dalam status darurat. Sebab, berdasar fakta di lapangan mayoritas pelaku kejahatan seksual juga ‎membunuh korbannya dan hal tersebut menjadi kejahatan berlapis.

Untuk itu, kata dia, pemberatan hukuman tambahan terhadap pelakunya perlu diberikan, termasuk kebiri.

‎”Penjahat kekerasan seksual ini sudah luar biasa, bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa ini sudah termasuk darurat kejahtan seksual karena telah membunuh karakter, membunuh masa depan korban bahkan mmbunuh nyawa korban,” tegas Jazuli.

Meski demikian, Jazuli mengingatkan agar Perppu tersebut dijelaskan secara spesifik bagaimana penerapannya nanti agar tidak menjadi perdebatan.

“Harus kita urai dan jawab seluruh persolan yang berkaitan.”

Artikel ini ditulis oleh: