Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aktual.com – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan bahwa bebasnya Siti Aisyah, telah sesuai dengan aturan hukum dan putusan pengadilan di negaranya. 
Pernyataan ini sekaligus menepis klaim pemerintah Indonesia soal ada lobi diplomatik terkait pembebasan Siti Aisyah yang didakwa melakukan pembunuhan. 
“Saya tidak menerima indivasi (lobi dari Indonesia), Keputusan ini dibuat di pengadilan,” kata Mahathir menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (12/3).
“Dia (Siti Aisyah) dibawa ke pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. Semua proses menggunakan aturan hukum,” sambungnya. 
Diketahui, WNI Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut gugatannya. Selama proses persidangan, Siti Aisyah mendekam di Penjara Malaysia selama lebih dari dua tahun.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. 
Menurutnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan pejabat terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah. 
“Ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Mahathir. Jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai nawacita,” klaim Yasonna. 
Kementerian Hukum dan HAM telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal permintaan pembebasan Siti Aisyah. Jaksa Agung Prasetyo juga meminta agar Siti Aisyah dibebaskan. 
“Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau,” terangnya. 

Artikel ini ditulis oleh: