Sarolangun, Aktual.com – Anggota Polres Sarolangun berhasil menggerebek dan mengamankan sebanyak tujuh orang dari toko Emas Batanghari tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Jambi sebagai tempat penadah dan meleburkan emas hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di kabupaten tersebut.

“Mereka diamankan pada akhir pekan kemarin disaat sedang bertransaksi jual beli emas hasil dari penambangan ilegal atau Peti,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi, di Jambi Senin (30/11).

Awalnya tim Patroli Terpadu Polres Sarolangun, mendapat informasi ada toko emas yang melakukan pembelian emas hasil tambang tanpa izin. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan ke toko emas yang dimaksud.

Sewaktu digerebek, pelaku sedang melebur emas hasil dari penambangan ilegal beserta para penjual emas. Kemudian dilakukan interogasi menanyakan dimana pelaku menyimpan emas yang dibeli dari penambang tanpa izin.

Setelah itu, pelaku mengakui dan menunjukkan kepada anggota tempat menyimpan emasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Artikel ini ditulis oleh: