Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yowono, sesumbar bahwa pihaknya belum berhasil mengidentifikasi pelaku penyebar konten berbau pornografi yang kini menjerat Firza Husein sebagai tersangka.

“Kami belum dapatkan (pelakunya), karena IP-nya belum dapat,” klaim dia, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/5).

Kondisi ini menjadi menarik lantaran pihak Polda Metro memiliki instrumen khusus, seperti tim ‘cyber’, dan bahkan dapat meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Meski demikian, dalam kesempatan ini, Argo kembali menekankan bahwa Polda Metro terus berupaya mengejar pelakunya. Sebab, Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti halnya kasus penodaan agama yang membelit Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, polisi juga mentersangkakan Buni Yani, pelaku penyebar video kunjungan kerja Ahok di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Di sisi lain, Argo juga menepis tudingan yang menyebut bahwa penyidik Polda Metro menekan Firza saat pemeriksaan.

“Nggak ada (kami menekan). Pemeriksaan menggunakan kamera sama polisi wanita. Dia (Firza) ketawan-tawa saat diperiksa. Jadi nggak ada tekanan sama sekali,” katanya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: