Kupang, Aktual.co — Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Narkoba, mengamankan dua tersangka narkoba di Labuan Bajo, Manggarai Barat, beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 6,7 kilogram (kg) dan 318,2 gram.
Direktur Direktorat Narkoba Komisaris Besar, (Kombes) Kumbul Kusdianto Sudjadi mengatakan, ganja rencananya akan diedarkan di daerah Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Kedua tersangka pengedar Narkoba ini, diamankan secara terpisah di Labuan Bajo, Manggarai Barat,” kata Kumbul, di Mapolda NTT, Selasa, (27/1).
Dia menyebutkan, tersangka Hairil alias Hery, (32) asal Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan pada 22 Januari 2015 di atas kapal motor Cakalang II saat bersandar di pelabuhan Fery, Labuan Bajo, dengan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 318,2 gram.
Adapun tersangka lainnya yakni Abdul Haris alias Rijes, (26), warga Sape, Bima Nusa Tenggara Barat diamankan di Sape setelah pengakuan Hery yang membeli ganja kering itu dari Rijes. pengembangan kasus dengan barang bukti 6,7 kg ganja kering senilai Rp 200 juta.
“Ganja kering itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta per 300 gram. Setelah diamankan, keduanya lalu diterbangkan ke Kupang pada Sabtu, 24 Januari 2015 lalu, dan diamankan di Mapolda NTT,” ujarnya.
Menurut Kumbul, keduanya disangkakan pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda Rp 1- Rp 10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: