Palembang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mengincar beberapa tersangka baru pembakar lahan baik dari perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri maupun perseorangan.

“Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI, jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan/lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di Palembang, Selasa (6/10).

Menurut dia, pihaknya berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.

Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

“Setelah menetapkan beberapa tersangka direktur dan manager kebun perusahaan perkebunan serta hutan tanaman industri (HTI) seperti dari PT RPP dan HT, serta dari perorangan, kini beberapa masyarakat dan perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah memproses lebih dari 20 perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area yang dikuasainya secara sengaja atau membiarkan areanya terbakar.

Sejumlah masyarakat, direksi dan manager kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit dan HTI yang kini sedang diincar dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuaisn, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Sesuai ketentuan dan maklumat yang dikeluarkan pihaknya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini siapapun baik dari masyarakat umum, petani, dan pihak perusahaan dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum sebagaimana yang sedang berjalan saat ini,” demikian kapolda

Artikel ini ditulis oleh: