Medan, aktual.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar. Keduanya adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

“Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, ditulis Kamis (30/5).

Dikatakan Nainggolan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, sambungnya, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.

“Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,” kata Nainggolan.

Kasus dugaan makar ini, akunya, terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.

Salah satunya, laporan polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.

“Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama,” kata Kapolda Sumut, Agus Andrianto.

Agus menambahkan untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 Jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.

“Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat,” jelas Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin