Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) saat Tabayyun Putusan MK Tentang Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Diskusi ini membahas untuk membicarakan putusan Mahkamah dalam pilkada serentak lalu, dengan tujuan dapat diakomodir dalam UU Pilkada yang sedang disusun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang keberatan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan upaya judicial review. Menurut Hamdan, upaya itu merupakan tindakan terbaik dalam memperdebatkan produk hukum.

“Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD,” kata Hamdan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hamdan juga menganggap UU KPK saat ini belum bisa disimpulkan sebagai upaya penguatan atau pelemahan. Perlu diskusi yang panjang untuk membedah UU tersebut. Akan tetapi, Hamdan memandang KPK perlu Dewan Pengawas untuk mengontrol komisioner dan pegawai KPK.

“Saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang uncontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting,” kata Hamdan.

Hamdan menilai Dewan Pengawas bukan melemahkan KPK. Namun sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang. “Bagaimanapun juga KPK itu butuh partner dan mereka tentu berkelahi di dalam,” tambah Hamdan.

Mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK, hal itu menurut Hamdan, tergantung kepala negara. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa parlemen juga punya kewenangan memeriksa motif Jokowi mengeluarkan Perppu. Unsur kegentingan yang mendesak harus menjadi prinsip utama.

“Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin