Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengedar 16 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar saat berada di kota setempat.

“Pelaku menyimpan 16 paket sabu-sabu di dalam rumahnya saat kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu (7/10).

Dikatakannya, pelaku berinisial AN (47) ditangkap pada Rabu (3/10) di Jalan Gunung Sari II, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Herry juga mengungkapkan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku ada menyimpan barang bukti Narkoba di dalam rumahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar seberat 4,84 gram dan satu unit timbangan digital,” papar alumni Akpol 2002 itu.

Terus dikatakannya, hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami coba untuk melakukan upaya pengembangan jaringan bandar pemasok Narkoba kepada pelaku” tutur perwira menengah Polri itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka