Pada saat ditanya mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukam tersebut adalah miliknya dan kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terlapor sesampai dirumah terlapor anggota opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menenmukan lagi lima paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari kamar pelaku.

Selanjutnya pelaku Arbain dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Barang bukti yang diamankan polisi saat ini ada tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu atau seberat 0,50 gram, satu buah kotak rokok, satu plastik klip bening ukuran kecil dan satu unit telepon genggam.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara