Jakarta, Aktual.com — Polres Pelalawan, Riau saat ini tengah mendalami kebakaran yang terjadi di kebun kelapa sawit milik Ketua DPRD Pelalawan, Nazarudin. Pihak kepolisian juga telah memintai sejumlah keterangan dari warga setempat terkait kebakaran yang menghanguskan lahan sawit seluas 15 hektar itu.

“Kita memang telah mendengar bahwa lahan itu milik Ketua DPRD Pelalawan. Namun kita masih tindaklanjuti dulu,” kata Kepala Polres Pelalawan AKBP Ade Johan di Pekanbaru, Jumat (28/8).

Dia menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan dari warga tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran. Sementara itu, dia mengatakan telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran tersebut.

BPBD Riau sebelumnya telah memastikan bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar di Pelalawan tersebut milik Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Nazarudin.

“Ya, saya mendapat informasi dari anggota Satgas Siaga Darurat Kebakaran Riau bahwa ada kebakaran di titik koordinat yang setelah ditelisik keluar nama pemiliknya itu Ketua DPRD Nazarudin,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edward Sanger beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang masuk di Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau, kebakaran lahan milik Ketua DPRD Nazarudin berada pada titik koordinat S00 03 58.42″ E102 23 30.35″.

Edward mengatakan pihaknya menyerahkan tentang verifikasi informasi tersebut ke instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan Provinsi Riau maupun Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Menurut dia, BPBD Riau hanya sebagai koordinator pelaksana proses pemadaman kebakaran.

“Tugas kita jadi pemadam kebakaran, karena itu sinergitas antar instansi sangat penting untuk menindaklanjuti proses selanjutnya terhadap lahan tersebut,” katanya.

Edward mengakui selama kebakaran terjadi di Riau, tidak semua pemilik lahan maupun perusahaan pemegang izin konsesi mau bertanggung jawab untuk memadamkan kebakaran secara swadaya.

“Karena pertimbangannya kalau didiamkan kebakaran akan makin meluas, akhirnya Satgas tetap memadamkan tanpa memandang apakah itu lahan milik pejabat maupun milik perusahaan,” ujarnya.

Karena melihat kondisi tersebut, ia mengatakan Komandan Satgas yang juga Komandan Korem 031/WB Brigjen Inf. Nurendi meminta agar setiap lahan yang terbakar namun tidak ada tanggung jawab dari pemiliknya harus diberi garis polisi dan agar ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Selain itu, lahan yang terbakar juga diusulkan agar dilarang untuk ditanami selama dua sampai tiga tahun karena bisa saja modus ketika sudah padam baru pemiliknya keluar untuk mengolah lahan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Pelalawan Nazarudin belum bisa dimintai konfirmasi terkait laporan lahannya yang terbakar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby